Berkas Penusuk Syekh Ali Jaber Masuk ke Pengadilan
Bandar Lampung (Lampost.co): Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang membenarkan berkas perkara penusuk ulama Syekh Ali Jaber dengan terdakwa atas nama Alpin Adrian telah dilimpahkan hari ini, Selasa, 10 November 2020.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan, mengatakan bahwa berkas perkara atas nama Alpin Adrian telah masuk ke Kejaksaan. "Iya betul, tadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendri.
Pengadilan hari ini langsung menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini, hakim ketua yang ditunjuk yakni Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono.
"Untuk hakim ketuanya pak Wakil Ketua Pengadilan (Dadi Rahmadi), dua hakim anggotanya Pak Surono dan Pak Hendro Wicaksono," katanya.
Hendri menjelaskan untuk jadwal sidang biasanya satu minggu setelah pelimpahan berkas ke pihaknya.
"Biasanya kan setelah pelimpahan ada penujukan hakim. Selanjutnya tiga hari pemberitahuan ke pihak-pihak terkait untuk jadwal sidangnya dan masa tenggang tiga hari baru sidang. Jadi 7 hari setelah dilimpahkan sudah disidang," katanya.
Adi Sunaryo
Sumber Dari Lampost
Posting Komentar untuk "Berkas Penusuk Syekh Ali Jaber Masuk ke Pengadilan"